Fatwa MUI, Divaksin Covid-19 Tak Membatalkan Puasa

Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan Andi Sri Juliarty disuntik vaksin covid-19

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menggelar sidang pleno untuk memutuskan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada Saat Berpuasa.

Ini menyusul sebulan lagi akan memasuki bulan Ramadhan. Khusus terkait vaksinasi sendiri, Komisi Fatwa MUI Pusat sudah pernah mengeluarkan Fatwa Nomor 4 Tahun 2016 tentang Imunisasi.

“Ini sebagai panduan bagi umat Islam agar dapat menjalankan puasa Ramadhan dengan memenuhi kaidah keagamaan,” Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh, Selasa (16/03)

“Pada saat yang sama, ini dapat mendukung upaya mewujudkan herd immunity melalui vaksinasi Covid-19 secara masif,”

Dia menyampaikan, vaksinasi sendiri adalah pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut, untuk meningkatkan produksi antibodi guna menyangkal penyakit tertentu.

Pada kasus vaksinasi Covid-19 ini, jenis vaksin yang digunakan dengan menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot. Model ini dikenal juga dengan istilah injeksi intramuskular.

“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular (suntik) tidak membatalkan puasa. Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar),” ujarnya

Agar vaksinasi tetap berlangsung lancar, fatwa tersebut, ujar Kiai Niam, juga merekomendasikan agar vaksinasi dilaksanakan pada malam hari.

Jika vaksinasi dilaksanakan pada siang hari, dikhawatirkan bisa membahayakan masyarakat yang sedang berpuasa karena kondisi fisik mereka lemah.

“Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19,” paparnya. (Azhar/Din)

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.