Fatwa MUI Swab Tes Tak Batalkan Puasa
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Swab tes tak membatalkan puasa. Hal itu sesuai dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 23 Tahun 2021 tentang hukum tes swab covid-19 saat berpuasa ramadan.
“Pelaksaan tes swab sebagaimana dalam ketentuan umum, tidak membatalkan puasa,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com
Asrorun menjelaskan, tes swab adalah pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi keberadaan material genetik dari sel, bakteri, atau virus.
Cara untuk melakukan tes tersebut adalah mengambil sampel dahak, lendir, atau cairan dari nasofaring, yakni bagian atas tenggorokan yang terletak di belakang hidung dan di balik langit-langit rongga mulut.
Selain itu, tes swab juga dilakukan dengan mengambil sampel lendir atau cairan pada orofaring, atau bagian antara mulut dan tenggorokan.
Menurut Fatwa MUI, cara tes swab Covid-19 itu juga boleh dilakukan bagi umat Islam yang tengah menjalankan salah satu Rukum Islam.
“Umat Islam yang sedang berpuasa diperbolehkan melakukan tes swab untuk deteksi Covid-19,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, MUI mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan agar selamat dari penularan Covid-19.
Pemerintah juga diminta untuk melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan dengan ketat supaya pandemi Covid-19 berangsur mereda.
Sumber : suara.com
BACA JUGA