Top Header Ad

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Begini Reaksi Keluarga Brigadir J

Ibunda Brigadir Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, membawa foto mendiang putranya saat menghadiri langsung sidang vonis terdakwa pembunuh anaknya Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis hukuman mati bagi mantan kaduv Propam Polri Ferdy Sambo dalam persidangan, Senin (13/02/2023)

Mendengar putusan hakim tersebut. Rosti Simanjuntak ibunda Brigadir J yang menghadiri persidangan, sontakn menjerit dan menangis. Terlihat dia puas dengan vonis hakim tersebut.

Rosti menghadiri sidang memakai kemeja putih duduk berdampingan dengan sang suami sembari mendekap erat foto putranya, Brigadir J. Dia mendengar langsung vonis hakim.

“Saat ini kami keluarga menyatakan puas dengan putusan hakim,” kata Rosti dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com

Rosti menyebut putusan dari Majelis hakim sudah sesuai dengan harapan keluarga. “Sesuai dengan harapan (keluarga),” ucap Rosti yang mengikuti sidang sejak awal.

Senada Kuasa Hukum Kelurga Brigadir Yosua Hutabarat menyatakan jika putusan hakim sesuai dengan yang diharapkan keluarga. Persidangan juga berjalan selama ini berlangsung independen.

“Persidangan berjalan independen sesuai dengan yang diharapkan keluarga,” ujar Kamaruddin Simanjuntak usai persidangan

Dalam kesempatan tersebut, ia juga mencatat ada 13 hal yang memberatkan Ferdy Sambo untuk divonis hakim dalam kasus tersebut. Diantaranya melakukan pembunuhan berencana.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.