Ferdy Sambo Hanya Dituntut Penjara Seumur Hidup, Keluarga Brigadir J Ingin Hukuman Mati

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Keluarga keluarga Brigadir J atau Yosua Hutabarat kecewa karena Ferdy Sambo hanya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU)  hukuman penjara seumur hidup

“Dalam hal tuntutan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Ferdy Sambo, keluarga korban kecewa,”ujar Pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, Selasa (17/1/2023).

Dia mengungkapkan, pihak keluarga mengiginkan mantan Kadiv Propam Polri itu dituntut hukuman maksimal dalam perkara pembunuhan berencana ini yakni hukuman mati.

“Berharap majelis hakim yang mengadili perkara pada saat memutus perkara dapat memberikan vonis maksimal,” katanya. 

Seperti diketahui, tuntutan penajara seumur hidup itu dibacakan JPU di Pengadilan Neger (PN Jakarta Selatan, Selasa, hari ini.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan; menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama,” kata jaksa.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana,” sambungnya.

Tuntutan dengan hukuman penjara seumur hidup diberikan JPU berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.

Suara.com

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.