Top Header Ad

Ferdy Sambo Lolos Dari Jeratan Hukuman Mati, Begini Respon Presiden Jokowi

Presiden Jokowi saat meninjau Stasiun LRT Jatimulya, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (10/8/2023) / twitter Jokowi

BALIKPAPAN. Inibalikpapan.com – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi para pelaku pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Satu diantaranya mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo yang sebelumnya divonis hukuman mati, menjadi hukuman seumur hidup dalam putusan MA.

Menanggapi itu, Presiden Joko Widodo menyatakan, menghormati semua keputusan MA. Dia juga meminta Masyarakat menghormati putusan hukumtersebut.

“Saya menghormati keputusan yang ada. Kita harus hormati,” ujar Presiden Jokowi dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com

Seperti diketahui, MA mengabulkan kasasi yang diajukan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal

Dalam putusan MA, Ferdy Sambo lepas dari jeratan hukuman mati, hanya penjara seumur hidup. Putri Candrawathi dari sebelumnya hukumannya 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.

Lalu Kuat Maruf dari sebelumnya hukumannya  15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara dan Ricky Rizal dari yang sebelumnya hukumannya 13 tahun menjadi 8 tahun.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.