Ferdy Sambo Lolos Dari Jeratan Hukuman Mati, Begini Respon Presiden Jokowi
BALIKPAPAN. Inibalikpapan.com – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi para pelaku pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Satu diantaranya mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo yang sebelumnya divonis hukuman mati, menjadi hukuman seumur hidup dalam putusan MA.
Menanggapi itu, Presiden Joko Widodo menyatakan, menghormati semua keputusan MA. Dia juga meminta Masyarakat menghormati putusan hukumtersebut.
“Saya menghormati keputusan yang ada. Kita harus hormati,” ujar Presiden Jokowi dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com
Seperti diketahui, MA mengabulkan kasasi yang diajukan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal
Dalam putusan MA, Ferdy Sambo lepas dari jeratan hukuman mati, hanya penjara seumur hidup. Putri Candrawathi dari sebelumnya hukumannya 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.
Lalu Kuat Maruf dari sebelumnya hukumannya 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara dan Ricky Rizal dari yang sebelumnya hukumannya 13 tahun menjadi 8 tahun.
BACA JUGA