Ferdy Sambo Selamat dari Hukuman Mati, Putri Candrawathi Jadi 10 Tahun Penjara

Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Mahkamah Agung (MA) menerima kasasi para tersangka kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabara atau Brigadir J.

Aktor utama dalam kasus pembunuhan berencana itu yakni Ferdy Sambo yang sebelumnya divonis hukuman mati, kini hanya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

“Penjara seumur hidup,” bunyi putusan kasasi MA, Selasa (8/8/2023), dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com

Sementara Putri Candrawathi, istri dari Ferdy Sambo yang sebelumnya divonis 20 tahun penjara kini dalam putusannya MA hanya menjatuhkan putusan hukuman 10 tahun penjara

“Pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” bunyi putusan tersebut.

Kemudian mantan sopir Ferdy SamboKuat Maruf yang sebelumnya divonis  hukuman 15 tahun penjara, putusan MA menjadi 10 tahun.  

Adapun anak buah Ferdy Sambo, Ricky Rizal yang sebelumnya divonis hukuman 13 tahun penjara, putusan MA menjadi hukuman 8 tahun peniara.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.