FGD DPRD dan Pemkot Balikpapan, Bahas Raperda Tata Ruang Wilayah 2024-2044, 

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – DPRD Balikpapan bersama dengan Pemkot Balikpapan melaksanakan fokus group discussion (FGD) pada Rabu (28/2/2024) di Hotel Gran Senyiur.

Dalam FGD ini dibahas terkait rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang tata ruang wilayah Kota Balikpapan tahun 2024-2044, turut hadir dalam FGD ini Sekda Kota Balikpapan mewakili Pemkot Balikpapan dan sejumlah Kepala OPD.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Balikpapan Andi Arif Agung mengatakan, sesuai dengan instruksi menteri dalam negeri nomor 1 tahun 2024 tentang pedoman penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah 2025-2045. 

Dimana kegiatan penataan ruang telah dilaksanakan berpedoman pada perda nomor 12 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah Kota Balikpapan tahun 2012-2032.

“Namun dinamika perkembangannya beberapa tahun terakhir menimbulkan dampak dan perubahan signifikan terutama sejak ditetapkanya Kaltim sebagai IKN Nusantara dan terbitnya Perundangan yang baru turut mempengaruhi kebijakan penataan ruang di Kota Balikpapan,” ujar Andi Arif Agung.

Andi agung mengatakan, maksud dari FGD ini selain membahas Raperda revisi RTRW  Kota Balikpapan 2024-2044, tapi juga mencoba mensinkronkan dengan kebutuhan kota Balikpapan dengan perundangan yang berlaku.

“Sehingga dapat menghasilkan keterpaduan keserasian pembangunan di Kota Balikpapan dan mewujudkan RTRW Kota Balikpapan yang berkualitas,” akunya.

“Termasuk menyatukan pandangan antara Pemkot dan DPRD Balikpapan terkait RTRW Kota Balikpapan 20 tahun kedepan,” tambahnya.

Sementara itu, Sekda Kota Balikpapan Muhaimin mengatakan, sebelumnya pihaknya sudah bersurat kepada DPRD Balikpapan untuk membahas hal ini dan pada hari ini bisa melaksanakan FGD, diharapkan dalam pertemuan ini ditemukan kesepakatan terkait dengan  raperda kita.

“Mudahan bisa segera disepakati untuk diajukan raperda ke Kementerian ATR, setelah itu melaksanakan pembahasan dilintas sektor,” akunya.

Muhaimin menambahkan, selama ini yang kita rasakan jangankan RTRW, rekomendasi amdal juga prosesnya sangat sulit sehingga kita perlu kesriusan dan kesepakatan, sehingga saat membahas dengan Kementerian ATR sudah satu persepsi.

“Tahapan selanjutnya persetujuan bersama antara Walikota dan DPRD, baru diajukan untuk mendapat evaluasi gubernur,” tambahnya.

Pihaknya melihat rangkaian ini mulai di maret selesai tiga bulan, di awal Juni bisa ditetapkan, sehingga mohon dukungan agar semangat menyelesaikan RTRW ini bisa terlaksana dengan maksimal.

“Adanya perubahan batas adminitrasi antara kota Balikpapan dan IKN, tetapi ada regulasi baru sebagian wilayah kukar diambil IKN dan sebagian PPU, sehingga Balikpapan  secara langsung berhadapan dengan IKN,” tutupnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.