Firli Bahuri Gugat Penetapan Tersangkanya, Begini Respon Kapolri
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Firli Bahuri mantan Ketua KPK menggugat praperadilan penetapan tersangkanya oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan.
Praperadilan tersebut diajukan mantan Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan teregister dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL
Menanggapi itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, saat ini proses menyidikan saat ini masih berlangsung. Penyidik harus siap menghadapi gugatan tersebut.
“Kemarin sudah disampaikan ada tahapan praperadilannya kan. Kemudian juga dari penyidik harus mempersiapkan sebaik-baiknya sehingga kemudian pada saat proses itu berjalan, penyidikannya bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.
Firli ditetapkan tersangka dalam dugaan kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo Penetapan tersangka diumumkan Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023).
Pemerasan itu diduga berkaitan dengan kasus korupsi di Kementarian Pertanian yang menjerat SYL, saat ini ditangani KPK.
Pada proses penyidikan, mereka telah memeriksa kurang lebih 90 saksi, termasuk ahli. Firli dan SYL diperiska sebanyak dua kali.
Selain itu, penyidik Polri juga telah menggeledah kediaman Firli Bahuri di Villa Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, dan di rumah nomor 46 di Jalan Kartanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang diduga menjadi safe house Firli.
BACA JUGA