Firli Bahuri Terbukti Langgar Etik, Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terbukti melanggar etik karena menumui mantan Menteri Pertanian (mentan) Syahrul Yasin Limpo yang tersandung kasus korusi.
Demikian disampaikan Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabaen dalam putusannya di Gedung C1 KPK, Jakarta, pada Rabu (27/12/2023).
“Menyatakan terperiksa saudara Firli Bahuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik,” ujarnya dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.
“Melakukan hubungan langsung ataupun tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani KPK,”
Sementara, dari hasil pemeriksaan kata Tumpak, tak ada hal yang meringankan mantan kapolda Sumatera Selatan itu. “Hal meringankan tidak ada,” ujar sambungnya.
Dalam pelanggaran etik tersebut, terdapat empat hal yang memberatkan Firli Bahuri di antaranya, tidak mengkui perbuatannya. Kemudian tidak hadir dalam persidangan kode etik
“Terperiksa tidak mengakui perbuatannya. Terperiksa tidak hadir dalam persidangan kode etik dan pedoman perilaku tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut,” kata Tumpak.
“Berusaha memperlambat jalannya persidangan. Sebagai ketua dan anggota KPK seharusnya menjadi contoh dalam mengimplimentasikan kode etok, tetapi malah berperilaku sebaliknya,”
Tumpak mengungkapkan, pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo juga tidak dilaporkan kepada para pimpinan KPK yang lain. Sehungga dianggap menimbulkan benturan kepentingan.
“Tidak memberitahukan kepada sesama pimpinan mengenai pertemuan dan komunikasi dengan saksi Syahrul Yasin Limpo yang telah dilaksanakannya yang diduga dapat menimbulkan benturan kepentingan, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Pasal 4 ayat (1) huruf| Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021,” kata Tumpak.
Atas perbuatannya itu, Dewas KPK memberikan sanksi berat kepada Firli Bahuri degan memintanya mengundurkan diri.
“Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK,” kata Tumpak.
BACA JUGA