Fraksi NasDem Dukung Raperda Pembangunan Industri, Butuh Payung Hukum

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Dalam penyampaian pandangan umum fraksi dalam nota penjelasan terkait APBD Murni 2025 dan raperda pembangunan industri Fraksi NasDem menyampaikan sejumlah masukan, Senin (18/11/2024).

Fraksi Partai Nasdem DPRD Balikpapan yang diwakili Swardy Tandiring menyampaikan, beberapa ucapan yang berkenaan dengan momentum yang terjadi saat ini ucapan terimakasih kepada saudara Walikota. Yang telah menyampaikan nota penjelasan rancangan peraturan Daerah. Tentang rencana pembangunan industri Kota Balikpapan tahun 2024 – 2044 pada rapat paripurna sekitar 5 bulan lalu tepatnya 26 juli 2024,.

“Yang pada hari ini Fraksi-fraksi DPRD Kota balikpapan akan menyampaikan pandangan yang berkenaan dengan raperda tersebut, sebagai wujud sinergitas dan kolaborasi lembaga Dprd Kota Balikpapan dan Pemerintah Kota Balikpapan untuk kemaslahatan Kota Balikpapan dan masyarakatnya,” ujarnya.

Pihaknya mengajak kepada seluruh masyarakat Balikpapan untuk berpartisipasi Pilkada Balikpapan dengan menggunakan hak pilihnya pada 27 november 2024.

“Suara kita akan menjadi penentu arah perjalanan Kota Balikpapan 5 tahun kedepan dengan pemimpin pilihan masyarakat Balikpapan,” akunya.

Lanjut Swardy, tentang perindustrian, menjelaskan pada Pasal 10 dan pasal 11 mengamanatkan kepada Pemerintah daerah. Untuk menyusun rencana pengembangan industri Nasional dan kebijakan industri Nasional. Yang menetapkan dengan peraturan daerah, yang kemudian pada pasal 14 menyatakan bahwa pemerintah dan Pemerintah Daerah. Melakukan percepatan penyebaran dan pemerataan pembangunan industri ke seluruh wilayah Negara kesatuan

Republik indonesia, yang mengacu pada konsep perwilayahan Industri, pusat pertumbuhan industri, kawasan industri dan sentra industri kecil dan menengah.

Dukung Pembangunan Balikpapan

Sebagai bentuk penyikapan menghadapi pesatnya perkembangan Kota Balikpapan dan kesiapan Kota Balikpapan sebagai kota penyangga utama IKN

“Maka raperda pembangunan industri kota sudah patut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. Dengan harapan Perda pembangunan industri kota akan menjadi payung hukum. Dalam regulasi yang berkaitan dengan kebijakan Pemerintah Kota terhadap industri Kota Balikpapan,” jelasnya.

“Esensi dari perda pembangunan industri kota adalah meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara adil dan merata dengan memanfaatkan dana. Sumber daya alam, dan atau budi daya serta dengan memperhatikan keseimbangan dan kelestarian lingkungan hidup,” tutupnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.