Fraksi Segera Sampaikan Pandangannya Terkait Revisi Perda Ketertiban Umum
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – DPRD Kota Balikpapan akan segera merespon nota tanggapan Wali Kota terkait Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.
Wakil ketua DPRD Kota Balikpapan Sabaruddin Panrecalle mengatakan, DPRD melalui fraksi akan menyampaikan pandangannya terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) atas Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2017.
“Kami lagi mengatur jadwal kepada Badan Musyawarah kami untuk memberikan tanggapan-tanggapan kepada fraksi,” ujarnya.
Kata dia, melalui pandangan fraksi tersebut, nantinya akan ada masukkan maupun kritikkan yang disampaikan. “Karena soal ketertiban umum ini teman-teman Fraksi punya pandangan-pandangan sendiri,” ujarnya.
“Kita dengarkan saja pandangan fraksi apakah ada masukkan lagi atau ada kritikan lagi yang disampaikan teman-teman. Lebih rincinya nanti kami berikan kesempatan fraksi-fraksi untuk menyampaikannya,”
Sebelum Wali Kota n Rizal Effendi menyakan, revisi tersebut akan memperkuat Peraturan Wali Kota Nomor 23 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kedisiplinan Penerapan Protokol Kesehatan dalam Rangka Pencegahan covid-19.
“Untuk memberikan landasan hukum yang kuat dan menyeluruh baik bagi pemerintah dan masyarakat dalam pelaksanaan dan penerapan ketertiban umum Balikpapan,” ujarnya
Dimana dalam revisi tersebut, ada penambahan khususnya menyangkut sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan seperti sebelumnya diatur dalam Peraturan Wali Kota. Sehinga tercipta keamanan dan kenyamanan masyarakat.
“Dengan penambahan ruang lingkup pelayanan, sanksi dan peran serta masyarakat diharapkan saat raperda ini ditetapkan menjadi perda dapat tercipta keamanan dan kenyamanan ke masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban umum,” ujarnya.
BACA JUGA