Gadaikan Motor Sewaan, IRT Diamankan Polresta Balikpapan
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – NL (43) warga Jalan Tanjung Batu, Kelurahan Manggar Baru, Kecamatan Balikpapan Timur diamankan Polresta Balikpapan karena menggelapkan motor sewaan.
Wanita yang sehari-hari ibu rumah tangga (IRT) itu menggadaikan motor yang di sewanya Rp 8 juta kepada orang lain. Sehingga korban DPS warga Kelurahan Dama Baru melaporkan ke polisi.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan, pelakuy awalnya menyewa motor korban honda beat warta hitam KT 5328 ZA namun setelah itu digadaikannya.
“Setelah menyewa pelaku ini memindahtangankan kendaraan ini ke orang lain lagi dengan harga sekitar Rp 8 juta. Sehingga korban merasa keberatan dan melaporkan ke Polresta Balikpapan,” ujarnya dalam konfrensi pers pada Senin (15/11/2021)
Dia mengungkapkan, kemungkinan korban hanya satu orang. Karena masih ada 3-4 orang pelapor yang hingga kini masih didalami. Korban rata-rata menyewakan kendaraannya Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu.
“Yang baru kita amankan satu sepeda motor, tapi kita masih mendalami karena ada beberapa pelapor yang menjadi korban pelaku. Sewanya bervariasi antara 150-200 ribu per hari,” ujarnya
“Korban rata-rata menyewakan motor harian, sehingga oleh pelaku disewa. Kemudian disewakan lagi ke orang lain,”
Atas kasus tersebut, pelaku dikenakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Satu unit kendaraan honda beat yang digadaikan plaku juga telah iamankan menjadi barang bukti.
BACA JUGA