Gandeng Disdukcapil, PPDB Jalur Zonasi Prioritas Siswa Rumah Terdekat
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Dinas Pendidikkan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan mengandeng Dinas Kependudukkan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk Penerimaan Peserta didik Baru (PPDB) tahun ini .
Kepala Disdukcapil Kota Balikpapan Purnomo mengatakan, kerjasama dengan Disdukcapil terkait untuk verifikasi data calon siswa khususnya jalur zonasi yakni berapa lama domisili dan akan langsung masuk dalam sistem.
Karena dalam sistem zonasi minimal dua tahun sudah tinggal di wilayah tersebut yang berdekatan dengan sekolah. Karena nantinya akan bisa dilihat dari bukti kartu keluarga (KK) yang terdaftar.
“Jadi langsung bisa terbaca sistem setelah memasukkan NIK karena akan muncul berapa lama tinggal diwilayah itu, Karena terkoneksi,” ujar Purnomo kepada awak media pada Rabu (15/06/2022).
Untuk tahun ini warga yang rumahnya berdekatan dengan sekolah atau terdampak akan menjadi prioritas. Kebijakkan itu setelah tahun kemarin sempat ada demo dari warga yang anaknya tidak diterima.
“Jadi zonasinya nanti yang lebih kepada yang dekat dan terdampak, yang dekat warga disekitar sekolah, yang memang dekat dan setiap hari kegiatannya melalui sekolah itu, ya (prioritas),” ujarnya
“Yang kedua dia terdampak, terdampak itu kalau ada kejadian apa-apa kita ke warga disekitar itu. Insya Allah (diterima). Ada perubahan zonasi tahun ini karena ada demo dari warga kita terkait dengan zonasi,” imbuhnya.
Namun dia mengingatkan, tetap ada kuota dimasing-masing sekolah yang berbeda-beda. Dengan mempertimbangkan kepadatan penduduk, luas wilayah dan daya tampung di sekolah.
“Di Gunung Pasir itu ada 3 sekolah SMP Negeri 1, SMP Negeri 2 dan SMP Negeri 12. Nah ketiganya ini pasti ada kelebihan dan kekurangan,” ujarnya.
“Ada di bagi itu nanti, ada yang jalur afirmasinya lebih banyak, jalur prestasi lebih banyak, ada yang zonasi lebih banyak, supaya bisa tercover semua,” tambahnya.
Purnomo mengatakan, melalui sistem ini setiap siswa yang mendaftar akan terverifikasi secara langsung ketika mendaftar.
Sesuai dengan aturan calon siswa mendaftar melalui sistem zonasi, harus sudah tinggal wilayah sekolah yang didaftar minimal 2 tahun, yang dibuktikan melalui Kartu Keluarga (KK).
“Langsung terbaca dalam sistem ketika dia memasukkan nomor NIK-nya akan langsung muncul di sistem berapa lama yang dia tinggal di situ,” kata Purnomo.
Ia menjelaskan, sistem pendaftaran PPDB ini akan langsung terkoneksi dengan data kependudukan untuk mengetahui lama tinggal warga yang bersangkutan. Untuk melakukan verifikasi terhadap status kependudukannya.
“Insya Allah, tidak ada kendala karena sistemnya juga sudah kita fasilitasi,” ujar Purnomo.
Untuk saat ini, proses PPDB dalam tahapan verifikasi data untuk lulusan dari luar atau pendataan lulusan yang 3 tahun terakhir, kemudian untuk orang tuanya dari luar tapi anak sekolah disini, yang nilainya tidak ada di data Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan. Verifikasi data ini dilakukan dari tanggal 10 hingga tanggal 29 Juni 2022 mendatang.
“Setelah dilakukan verifikasi nanti yang bersangkutan akan mendaftar ke sekolah tujuan,” jelasnya.
Untuk tahun ini, pola zonasi yang diterapkan itu sedikit berbeda dibandingkan tahun sebelumnya, hal ini dilakukan untuk menanggapi masukan masyarakat yang disampaikan beberapa waktu lalu. Dengan menggunakan pola dekat dan terdampak.
“Insya Allah bagi warga yang termasuk dalam radius terdekat dan terdampak pasti akan diterima di sekolah yang dituju menyesuaikan dengan jumlah kuota,” tutupnya.
BACA JUGA