Ganti Rugi Lahan Warga di KM 23, Terganjal Status Kawasan Karena Masuk Hutan Lindung
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Balikpapan menyebutkan, persoalan ganti rugi lahan warga yang terdampak Jalan Tol Balikpapan – Samarinda di Kilometer 23 kini bergantung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Pejabat BPN Kota Balikpapan Safwan mengatakan, persoalan utamanya karena lahan yang akan diganti rugi itu statusnya masuk kawasan hutan lindung Sungai Manggar. Sehingga harus ada surat keputusan dari Menteri KLHK terkait perubahan alih fiungsi kawasan hutan lindung.
“KLHK mengeluarkan Peraturan Menteri atau semacam surat keputusan dari Menteri Kehutanan menyatakan bahwa adanya perubahan kawasan hutan alih fungsi,” ujarnya, Senin (12/04)
Setelah adanya surat keputusan terkait alih fungsi kawasan hutan lindung baru kemudian Tim Pengadaan Tanah mengeluarkan rekomendasi ke Pengadilan.
“Kami akan segera memproses merekomendasikan kepada pengadilan untuk membayar kepada masyarakat yang menjadi hak masyarakat,” ujarnya.
Dia menjelaskan, anggaran untuk ganti rugi lahan warga di kilometer 23 sebenarnya sudah ada sebesar Rp 28 miliar untuk 39 bidang tanah. Hanya saja terpaksa dititipkan di Pengadilan karena menunggu status lahan tuntas. Karena statusnya sengketa, sebab masuk kawasan hutan lindung.
‘”Dari 39 bidang ini nilai ganti ruginya adalah Rp28 miliar dan karena ini masih ada persoalan atau sengekta status tanahnya maka kita titip di pengadilan artinya dananya sudah ada untuk dibayarkan kepada siapa yang berhak. Setau UU Nomor 2 Tahun 2012,” ujarnya.
Pihaknya kata dia, tak bisa berbuat banyak karena kini tergantung KLHK. Jikatelah mengelarkan surat keputusan terkait status alih fungsi kawasan. Maka akan segera diproses. “Jadi posisi kita sekarang hanya menunggu,” ujarnya.
Kata dia persoalan ganti rugi itu belum tuntas hingga 10 tahun. Dari sebeluimnya ditangani Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapanhingga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyaty (Kemen PUPR).
“Persoalan Kilometer 23 ini memang hampir 10 tahun persoalnnya, perjalanan panjang. Sejak ditanani oleh Pemerintah Provinsi, Pemkot, kembali ke Kementerian PUPR untuk penyelesaian ganti rugi,” ujarnya.
BACA JUGA