Ganti Rugi Lahan Warga Terdampak IKN, Pemerintah Alokasikan Dana Rp 90 Miliar

Lokasi Kecamatan Sepaku yang menjadi PUsat Pemerintah Ibu Kota Negara (IKN) Baru

JAKARTA, inibalikpapan.com – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengalokasikan Rp90 miliar untuk ganti rugi warga terdampak proyek Ibu Kota Nusantara (IKN). Langkah ini memastikan pembangunan IKN berjalan sesuai jadwal tanpa mengabaikan hak masyarakat.

Menteri PUPR sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, mengonfirmasi kesiapan anggaran tersebut di Jakarta, Sabtu. “Sudah ada, kami sudah menyiapkan uangnya sekitar Rp90 miliar untuk ganti rugi,” ujarnya.

Proses ganti rugi lahan melibatkan tim terpadu dari pemerintah provinsi dan kabupaten, Kementerian PUPR, OIKN, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Tim terpadunya bergerak sekarang,” tambah Basuki melansir Suara, jaringan inibalikpapan.com.

Ganti rugi ini juga mengikuti Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN. Masyarakat terdampak dapat memilih ganti rugi uang atau relokasi melalui skema Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) Plus. “Nanti kita musyawarah lagi (masyarakat) maunya apa. Artinya kita memperhatikan betul kepentingan masyarakat,” jelas Basuki.

Basuki tidak merinci apakah anggaran Rp90 miliar mencakup seluruh pembebasan lahan 2.086 hektar atau hanya tahap pertama. Namun, ia menegaskan anggaran tersebut untuk proyek Tol IKN 6A, Tol 6B, dan kawasan pengendalian banjir Sungai Sepaku.

Percepatan pembangunan IKN dilakukan tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat terdampak. Otorita IKN berkomitmen menyelesaikan pembangunan ibu kota baru ini dengan baik, cepat, dan adil sesuai arahan Presiden Joko Widodo.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.