Gara – Gara IKN, Investor Lahan Eks Puskib Semangat Lagi
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com —Pemerintah Kota hingga kini belum bisa berbuat banyak terhadap kejelasan dan kelanjutan lahan eks Rumah Sakit Puskib. Meskipun ada wacana beberapa waktu lalu dari DPRD provinsi Kaltim membentuk timsus agar lahan tersebut bisa menjadi hak kota Balikpapan dan dibangun ruang terbuka hijau (RTH).
Yang jelas lahan tersebut masih dikuasi MBS perusahaan daerah provinsi Kaltim yang dikerjasamakan dengan pihak investor.
Sekretaris Daerah Kota Balikpapan Sayid MN Fadli mengatakan pihaknya masih menunggu dari provinsi Kalimantan Timur terhadap kejelasan lahan eks Puskib. Hanya saja dengan penetapan Kaltim sebagai IKN, mendorong investor untuk kembali mengelola
“Isu IKN ini yang kemudian membuat investor bersemangat lagi dalam mendanai,” ujarnya kepada wartawan (23/12/2019).
Lahan tersebut sebelumnya diketahui telah menjadi penyertaan modal untuk pembangunan supermall dan berada dibawah pengelolaan perusda MBS dibawah Provinsi Kaltim. Namun pelaksanaan fisik terhenti sehingga lahan tersebut tidak terurus karena persoalan pendanaan.
“Bahwa kemudian pemerintah kota sudah memberi izin provinsi untuk membangun supermall di sana. tapi kemudian supermall mandek lantaran persoalan pendanaan,” kata Sayid.
“Persoalannya lahan tersebut bukan milik pemerintah kota, tapi milik pemerintah provinsi yang sudah dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Dalam hal ini kita memang hanya bisa menunggu bagaimana tindak lanjut antara pemerintah provinsi dengan pihak ketiga tersebut,” tandasnya.
Pihaknya berharap provinsi dapat mengakomodir keinginan masyarakat Balikpapan. Kalau pun tidak, pemkot bisa mendapatkan kejelasan status lahan.
“Kami berharap bisa cepat ada kejelasan mau di jadikan apa lahan tersebut. Karena tidak mungkin MoU yang pernah dilakukan dengan gubernur lama berubah. Kecuali ada hal lain yang bisa membuat hal tersebut berubah,” tukasnya.
BACA JUGA