Gegara Ini, Dishub Akui Retribusi Parkir Masih Minim

dishub
Petugas Dishub Balikpapan saat menertibkan para juru parkir liar

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Realisasi pemasukan daerah dari sektor retribusi parkir di Kota Balikpapan masih banyak mengalami kebocoran.

Dari target sebesar Rp 4 miliar pada tahun 2022, capaian realisasi pemasukan daerah dari sektor retribusi parkir masih di bawah angka satu miliar rupiah.

“Retribusi parkir pinggir jalan itu targetnya Rp 4 miliar, tapi sekarang belum sampai Rp 1 miliar. Memang rata-rata setahun itu kita cuma Rp 1,7 miliar,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Balikpapan Elvin Junaidi ketika diwawancarai wartawan, Rabu (24/8/2022).

Untuk memaksimalkan pemasukan daerah dari sektor retribusi parkir, pihaknya akan mengoptimalkan kegiatan razia untuk memberantas keberadaan juru parkir liar.
Hal ini dilakukan, selain untuk penertiban, juga untuk memaksimalkan pemasukan daerah dari sektor retribusi parkir.

Juru parkir liar yang ditindak, akan diberikan pembinaan untuk bergabung di bawah naungan Dinas Perhubungan Kota Balikpapan, sehingga retribusi parkir yang dikumpulkan dapat maksimal disetor ke kas daerah.

“Razia ini dilakukan untuk upaya penertiban, termasuk untuk meningkatkan capaian PAD. Sehingga bisa masuk kas daerah,” ujarnya.

Ia menerangkan bahwa juru parkir di bawah Dishub, tentunya akan dapat kartu kenal, karcis, serta pelatihan.

Ia menegaskan, dengan upaya penindakan yang dilaksanakan saat ini, dirinya menargetkan seluruh juru parkir liar di Kota Balikpapan dapat diberantas. Sehingga target capaian PAD dari sektor retribusi parkir dapat ditingkatkan dan tercapai 100 persen.

“Untuk saat ini memang efektivitas tindakan atau upaya yang dilakukan belum terlihat, tapi akan terlihat pada tahun 2023 mendatang. Dengan tidak adanya parkir liar yang kami tertibkan, pemasukan daerah dari target parkir yang diharapkan dapat tercapai 100 persen,” tuturnya.

Sebelumnya, Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan menyatakan penerimaan pajak dan retribusi daerah hingga akhir bulan Juli 2022 sudah 60 persen dari target sebesar Rp630 miliar.

“Per akhir Juli 2022 pajak yang diterima hampir Rp400 miliar yang berasal dari semua pajak,” jelas Kepala BPPDRD Balikpapan Muhammad Idham 

Idham menambahkan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak daerah yang sudah mencapai target berasal dari pajak reklame, hotel, restoran termasuk hiburan, sehingga dirinya optimis jika pajak dapat tercapai sesuai target pada akhir tahun ini.

“Kita tetap Optimislah target tercapai, Jangan sampai pesimis,” tegasnya.

Menurut Idham, pertumbuhan pajak yang cukup relatif tinggi tersebut berasal dari restoran, cafe, rumah makan dan hiburan. Meskipun, Pandemi Covid-19 masih belum berakhir.

“Banyaknya kuliner baru dan banyaknya orang yang sudah makan ramai-ramai,” paparnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.