Gegara Ini, TPS 31 Damai Lakukan PSU
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pemilihan Suara Ulang (PSU) akan dilaksanakan di TPS 31 Kelurahan Damai Kota Balikpapan pada akhir pekan ini, Sabtu (24/2/2024).
Ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha mengatakan bahwa TPS 31 Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Kota akan melakukan PSU pada 24 Februari mendatang.
“Balikpapan ada satu TPS yang PSU, yaitu TPS 31 Kelurahan Damai,” ungkap Noor Thoha.
Dijelaskannya, PSU itu dilakukan gara-gara ada pemilih dari luar Provinsi Kaltim yang tidak terdaftar dalam DPTb, tapi menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut.
“Aturannya ya nggak boleh, harus terdaftar dalam DPTb. Boleh warga dari luar daerah, tapi lapor dulu karena surat suara yang kita pakai surat suara orang Balikpapan bukan orang Sulawesi. Bukan juga orang Surabaya, jadi kalau di nggak lapor surat suara siapa yang dipakai,” jelasnya.
Ia memastikan PSU itu hanya dilakukan untuk pemungutan suara Pemilihan Presiden (Presiden) bukan Pemilihan Legislatif (Pileg) lainnya.”
“Sabtu 24 Februari dilakukan PSU, tentu akan dikawal. Seluruh stakeholder terkait sudah kita sudah kasih tahu, tinggal eksekusinya. Tapi yang dipilih Presiden saja,” tegasnya.
Sementara itu, Kordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Balikpapan, Dedi Irawan mengatakan, penyebab terjadinya PSU dikarenakan ada pemilih yang sudah tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
“Potensi ada, tapi kami masih menunggu kepastian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan. Kemarin itu terkait masalah pemilih saja yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb,” ucap Dedi.
Menurutnya, berdasarkan Pasal 372 UU Nomor 7 tentang Pemilu, PSU berpotensi terjadi ketika permasalahannya saat hari H pemungutan suara yang terdapat empat item.
“Artinya peristiwa itu terjadi ketika di lapangan, bukan saat rekapitulasi di kecamatan atau apa. Jadi tidak seperti itu, kalau merujuk di 372 UU Nomor 7 potensi PSU terjadi ketika permalasahan di TPS saat pemungutan suara,” terangnya.
BACA JUGA