Gegara Jual Miras, DPMPTSP Balikpapan Beri Sanksi Tempat Biliar
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Rencana pemberian sanksi kepada pemilik tempat usaha biliar, yang masih ketahuan jual miras disaat bulan suci ramadan disiapkan
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Pemerintah Kota Balikpapan.
Kepala DMPTSP Kota Balikpapan Hasbullah Helmi mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu rekomendasi dari teman-teman pengendalian untuk sanksi bagi arena biliar yang jual miras.
“Tim pengendalian ini ada Satuan Polisi Pamong Praja selaku penegakkan dan Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (DPOP) sebagai teknis pembinaan,” ujar Hasbullah Helmi kepada media, Selasa (26/3/2024).
Kata Helmi, arena biliar yang sebelumnya terjaring operasi Satpol PP itu memang memiliki izin untuk usaha arena biliar.
“Tapi tidak memiliki izin untuk menjual miras,” tegasnya.
Sedangkan, Wakil Ketua DPRD Laisa Hamisah mengaku miris dengan adanya temuan dari Satpol PP dalam razia tersebut. Pasalnya mengingat selain dari melanggar Surat Edaran (SE) juga melanggar Peraturan Daerah (Perda).
“Kan wali kota sudah mengeluarkan SE untuk jam operasional di bulan Ramadhan. Mereka masih buka kemudian melanggar lagi Perda penjualan miras, ini harus di sangsi tegas,” ujar Laisa.
Dari DPRD tidak menutup kemungkinan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) untuk arena biliar di Balikpapan, mengingat kemungkinan masih banyak lagi tempat biliar yang menjual miras.
“Sedangkan penjualan miras telah diatur secara umum melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko,” akunya.
Di Balikpapan untukjuga memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2000 tentang Minuman Beralkohol. Dalam perda itu, miras dijual secara terbatas yaitu di Tempat Hiburan Malam (THM) yang memiliki, izin serta restoran yang menggandeng hotel.
“Artinya mereka melalaikan aturan-aturan itu semua,” tuturnya.
Disisi lain, Laisa meminta Pemkot untuk tetap konsisten menggelar razia khususnya peredaran miras.
“Harus intens, terutama mereka yang menjual miras, karena sudah ada ketentuan perda tempat mana saja yang boleh berjualan miras,” tutup Laisa.
BACA JUGA