Gegara Sabu, Tiga Saudara Diciduk
BALIKPAPAN,Inibalikpapam.com – Nasib apes dialami Tiga bersaudara berinisial PA (49), AS (42) dan DR (37) mereka diringkus oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan, Jum’at (28/7) malam.
Ketiganya harus berurusan dengan hukum karena terlibat dalam peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan AKP Sujarwo mengatakan, para pelaku ditangkap bersamaan di sebuah kamar hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Balikpapan Kota. Sebelumnya mereka telah melakukan transaksi jual beli sabu.
“Selain pengedar dan kurir, tiga bersaudara ini juga pemakai. Mereka baru saja menjalankan aksinya seminggu terakhir,” kata Sujarwo saat pers rilis, Kamis (10/8).
Dari tangan tiga tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti sabu masing-masing 0,34 gram dan 18,88 gram yang disimpan di dalam botol deodorant bekas, serta uang tunai Rp 2,5 juta yang diduga merupakan hasil penjualan sabu.
“Untuk sabu yang ada pada para tersangka dibeli seharga Rp 25 juta rupiah. Dalam menjalankan aksinya, ketiganya mendapat barang dari seseorang dengan sistem jejak. Di mana sabu ditinggalkan di tempat yang sudah disepakati lalu diambil oleh mereka,” ucapnya.
Akibat perbuatanya, ketiga pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 juncto pasa 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
BACA JUGA