Geger Ibu di Berau Bunuh Anak Kandung Sendiri, Polisi: Korban Dianggap Beban
TANJUNG REDEB, inibalikpapan.com – Kepolisian Resor (Polres) Berau menetapkan seorang wanita berinisial MN (53) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap anak kandungnya sendiri, EJ (29).
Tidak hanya MN, adik korban, SU (22), juga menjadi sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo, menjelaskan bahwa kejadian ini terjadi pada Minggu (19/5) sekitar pukul 00.30 WITA.
Peristiwa terjadi di kediaman mereka di Jalan Sungai Kuyang Gang Ramah, Kelurahan Teluk Bayur, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau.
Kasus ini terjadi lantaran hubungan yang tidak harmonis antara MN dan EJ. Korban sering meminta dan bahkan mencuri uang dari tersangka.
“Mulai dari korban yang ingin menguasai ponsel tersangka. Hingga korban yang mengambil uang sebesar Rp 7 juta untuk liburan dan tidak pernah mengembalikannya,” ungkap Steyven dalam siaran pers yang inibalikpapan.com terima.
MN juga merasa jengkel karena korban sering ketahuan bermain judi online. Meskipun demikian, pihak kepolisian tidak mengetahui pasti apakah korban kecanduan judi online atau tidak.
“Kami tidak mendalami apakah korban memang kecanduan judi online atau tidak,” kata Steyven.
“Intinya ibu korban ini sudah merasa jengkel dan menganggap korban hanya menjadi beban,” lanjutnya.
Steyven menjelaskan bahwa para tersangka menghabisi nyawa korban sekitar pukul 00.30 WITA. SU memegangi korban dengan menindihnya, sementara eksekutor utama adalah ibu kandung korban.
“Korban sempat memberontak, tetapi ibu korban langsung menikamnya dua kali di leher sebelah kanan,” tegasnya. Setelah mendapat dua kali tusukan di leher, korban tergeletak di lantai.
Adapun para tersangka menghabisi nyawa korban menggunakan pisau dapur. “Barang bukti berupa satu buah pisau, pakaian korban, dan pakaian pelaku yang berlumuran darah telah di Polres Berau. Saat ini, kedua tersangka sudah ditahan,” tandasnya.
BACA JUGA