Gelapkan Pajak, Pengusaha Balikpapan Masuk Penjara
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Karena menggelapkan pajak, pengusaha Balikpapan berinisi MM ditangkap dan dijebloskan kepenjara oleh Direktorat Jenderal Pajak Kaltim yang bekerjasama dengan kepolisian.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kaltim dan Kalimantan Utara Harry Gumelar mengatakan, MM ditangkap karena tidak menyetorkan PPN kepada Kantor Pajak dengan nilai PPN Rp 481 juta rupiah periode Januari 2007 hingga Desember 2010,
“Tersangka tersangka MM ini Direktur CV AA. Sudah kita minta perbaikan PPn tapi menolak sehingga kita lakukan proses penegakan hukum ini warning bagi wajib pajak untuk tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan undang-undang,” kata Harry Gumelar Jumat (15/1/2016).
Menurutnya, MM sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Balikpapan pekan lalu, bersama dengan barang bukti. Modus operandi yang dilakukan oleh MM selaku Direktur Utama CV AA melakukan pemungutan PPn dari PT WR namun tidak disetorkan ke kas negara.
“Tersangka sudah diserahkan ke Kejaksaan Balikpapan pada tanggal 7 Januari 2016 bersama dengan barang bukti dan ditempatkan di Lapas Balikpapan,” katanya.
Perusahaan CV AA merupakan perusahaan kontraktor pembangunan properti di wilayah Balikpapan dengan nilai omset perusahaan Rp4,8 miliar pertahunnya. Tindakan MM melanggar Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perpajakan, dengan ancaman penjara 6 tahun
“MM diduga melanggar pasal 39 undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perpajakan dan pasal 39 ayat 1 undang-undang 27 undang-undang 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan. Ancaman sampai 6 tahun maksimal,” pungkasnya.
Rahmadaty
BACA JUGA