Gelar Perkara Khusus Kasus Kematian Remaja DA, Terduga Pelaku Bisa Diancam Pasal Pembunuhan Berencana
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Kasus kematian remaja DA (15) asal Manggar, Balikpapan Timur pada 28 Oktober 2023 lalu hingga saat ini tak kunjung tuntas.
Akibat tak adanya kemajuan pengungkapan kasus yang sudah selama delapan bulan ini, membuat pihak keluarga yang didampingi Peradi Kota Balikpapan meminta gelar perkara khusus di Polda Kaltim, Selasa (11/6/2024).
Ketua Peradi versi Otto Hasibuan Kota Balikpapan Piatur Pangaribuan mengatakan, dari hasil gelar perkara khusus yang sudah dilaksanakan, dimana Peradi Balikpapan versi otto hasibuan saat ini mendampingi pihak keluarga. Kuasa hukum berusaha bekerja dengan komitmen dan cepat tanggap.
Dimana kasus kematian remaja DA asal Manggar ini sudah lama sejak 28 Oktober 2023 atau hampir 8 bulan yang tidak ada kepastian progres pekerjaan. Bahkan informasinya masih terus penyelidikan dan belum menentukan ini pidana atau tidak.
“Ini cukup ironis butuh waktu delapan bulan untuk menentukan ini kasus pidana atau tidak, yang mana seolah-olah sebagai penegak hukum malah pihak keluarga yang diduga membunuh anaknya sendiri atau saudaranya,” kata Piatur Pangaribuan kepada awak media, Selasa (11/6/2025).
Kata Piatur, dugaan pihak keluarga yang membunuh DA ini terbantahkan, pada 28 Oktober 2023 lalu pihak kakak dan ayah korban ini pergi ke Klandasan. Saat itu korbam DA masih komunikasi di jam yang sama pukul 16.30. Dan bersamaan juga masih komunikasi dengan temannya DA. Sehingga tuduhan itu tidak benar.
“Justru dalam perkara ini, orang-orang yang diduga melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban DA malah tidak diperiksa hingga saat ini,” tandasnya.
Keluarga Korban Diminta Cabut Laporan
Pihaknya juga sudah meminta orang-orang yang diduga terlibat pembunuhan DA ini untuk segera diperiksa.
“Yang jadi pertanyaan besar kenapa tidak dilakukan pemeriksaan,. Justru pihak polsek Balikpapan Timur minta pihak keluarga mencabut berkas laporannya,” imbuhnya.
“Ini aneh orang yang mencari keadilan malah dihalangin. Kami bisa menyebutnya Obstruction of justice menghalangi penegakan hukum, yang lebih prihatin dilakukan oleh penegak hukum,” tambahnya.
Selanjutnya pihaknya akan menyurati secara resmi melalui Peradi Balikpapan terkait hasil gelar perkara khusus ini. Salah satunya dengan melaporkan ke Propam Polda Kaltim terkait pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan pihak penyedik Polsek Balikpaoan Timur.
“Kami melihat adanya tindak prematur yang malah menuduh pihak keluarga sebagai pelaku. Tapi tidak mendalami perkara justru menuduh keluarga sendiri,” ujarnya.
Terduga Pelaku Tidak Berinteraksi
Pada saat kejadian ini korban DA masih dibawah umur sekitar 15 tahun dan bisa saja dikenakan undang-undang perlindungan anak. Sehingga wajar pihak keluarga menyebut pihak kepolisian mempersulit. Pihaknya sepakat kepolisian ini milik warga Indonesia yang harus diperbaiki bersama-sama. Tinggal oknum-oknumnya yang ditindak sesuai hukum yang berlaku.
“Sehingga warga yang mencari keadilan bisa nyaman melapor ke polsek hingga polda,” akunya.
Piatur menambahkan, mereka yang diduga pelaku ini diketahui sempat berkomunikasi ke orang tuanya pelaku, jika korban DA ini pingsan.
Yang jadi pertanyaan, terduga ini seorang laki-laki dan korban perempuan. Dalam urusan apa dia terduga ini masuk ke rumah korban, dan terduga tidak ada hubungan pertemanan yang usianya juga terlampau jauh. Di dalam kehidupan sehari-hari juga tidak berinteraksi.
Piatur melihat, dari rangkaian peristiwa ini malah ke arah pembunuhan berencana. Hal ini terlihat dari ibunya terduga pelaku sebelum kejadian ada rangkaian aktivitas yang tidak biasa dengan mengecek rumah korban.
“Oleh kakak korban, ibu terduga pelaku selama tiga hari sebelum kejadian pembunuhan DA tampak memantau rumah korban,” akunya.
Untuk itu, pihaknya meminta pihak kepolisian memeriksa orang-orang ini yang diduga. Kita akan bersama-sama membantu mencari pelakunya. Bukan mengintervensi penyedik, tetapi untuk menguatkan proses penyelidikan.
“Karena proses ini tidak berjalan dengan baik. Karena tolak ukurnya delapan bulan tidak ada hasil. Hanya untuk menentukan ini pidana dan tidak pun agak lama,” kata Piatur.
Pihaknya juga menekankan pada saat kejadian korban DA dalam keadaan sehat. Tidak ada dalam kondisi berkonflik dengan teman dan keluarga, sehingga tidak mungkin membenturkan kepalanya sendiri ke dinding.
Apalagi jaringan hp korban DA pada saat kejadian dimatikan terduga pelak. Sehingga pihak keluarga yang tadinya bisa komunikasi saat di Klandasan sudah tidak bisa lagi berkomunikasi, sementara korban DA ini tidak pernah mematikan jaringan hp nya.
Minta Terduga Pelaku Diperiksa
Sehingga karena adanya unsur perencanaan diawal kasus maka kasus ini bisa dimasuk ke pasal 340 KUHP bukan pasal 338 KUHP. Dari hasil gelar perkara khusus diduga ada lima terduga pelaku yang ikut terlibat dan diharapkan bisa segera diperiksa.
“Oleh pihak keluarga korban DA ini, kelima terduga ini sudah sejak awal dimintai untuk diperiksa. Tapi tak diindahkan pihak Polsek Baltim,” ujarnya.
“Kita mendorong agat Kapolda Kaltim bisa merespon kasus ini. Dengan menarik kasusnya ke Polres atau ke Polda yang lebih tinggi, agar penanganan kasusnya lebih maksimal,” tutupnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Kapolsek Balikpapan Timur dan Kasatreskrim Polresta Balikpapan hingga berita ini dimuat hanya menjawab masih dalam tahap penyelidikan.
“Belum bisa memberikan keterangan mas, karna masih dalam penyelidikan,” kata Kapolsek Balikpapan Timur AKP Jajat Sudrajat.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Ricky Sibarani mengaku, untuk penerapan pasal bisa saja berubah sesuai hasil perkembangan yang akan ditemukan nantinya.
“Terduga pelaku juga belum ditetapkan jadi masih olah semua kesaksiannya,” akunya.
BACA JUGA