Top Header Ad

Geledah Plaza Summarecon Bekasi, penyidik KPK Sita Sejumlah Dokuman

Gedung KPK / ilustrasi
Gedung KPK / ist

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Penyidik KPK melakukan pengeledahan di di Plaza Summarecon Bekasi, Jawa Barat, Senin (08/08/2022) kemarin. Penyidik KPK menyita sejumlah dokumen aliran uang serta bukti elektronik

Penggeledahan tersebut, terkait kasus suap yang menjerat eks Wali Kota YogyakartaHaryadi Suyuti yang telah menjadi  tersangka terkait izin pembangunan apartemen oleh PT Summarecon Agung.

Dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut bukti-bukti yang didapat penyidik di lapangan menguatkan dugaan unsur perbuatan pidana para tersangka.

“Adapun bukti berbagai dokumen dugaan aliran uang dan bukti elektronik,” kata Ali dikonfirmasi, Selasa (9/8/2022).

Barang bukti tersebut, kini akan dilakukan analisa oleh penyidik antirasuah, untuk selanjutnya akan dikonfirmasi kepada saksi maupun tersangka dalam pemeriksaan.

“Menyita bukti-bukti ini untuk dikonfirmasi lebih lanjut pada saksi-saksi maupun para tersangka,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Haryadi ditetapkan tersangka bersama tiga orang lainnya. Mereka yakni, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH) dan Sekretaris Pribadi sekaligus ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono (TBY).

Sedangkan, tersangka pemberi suap yakni Vice President Real Estate PT Summarecon Agung, Oon Nusihono (ON).

Kasus ini berawal terkait permintaan izin mendirikan bangunan (IMB) yang diajukan oleh Oon Nusihono dengan mendirikan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro.

Diketahui wilayah itu merupakan masuk dalam Cagar Budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.

Sehingga, Haryadi Suyuti menerbitkan surat rekomendasi yang mengakomodir permohonan tersangka Oon dengan menyetujui tinggi bangunan melebihi batas aturan maksimal sehingga izin bangunan dapat diterbitkan.

Selama proses penerbitan izin tersebut sejak 2019 sampai 2021, setidaknya Haryadi menerima uang secara bertahap dengan nilai Rp50 juta. Uang itu diberikan Oon melalui tangan kanan Haryadi yakni Tri Yanto Budi.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.