Geledah Rumah Dinas Bupati Bondowoso, KPK Temukan Catatan Aliran Uang ke Sejumlah Pihak

Gedung KPK / ilustrasi
Gedung KPK / ist

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – KPK melakukan pengeledahan di rumah dinas Bupati Bondowoso Salwa Arifin pada Selasa (21/11/2023) kemarin.

Penggeledahan tersebut, berkaitan penyidikan dugaan suap pengurusan perkara yang menyeret kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, i Puji Triasmoro.

Dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, penggeledahan dilakukan bukan hanya runah dinas bupati,.

“Beberapa lokasi yang dituju diantaranya yaitu Kantor Pemkab Bondowoso, rumah dinas bupati Bondowoso, dan rumah kediaman dari pihak terkait lainnya,” kata Ali lewat keterangannya, Rabu (22/11/2023).

Menurutnya, dari pengeledahan itu, KPK menemukan sejumlah bukti di antaranya dokumen pengadaan, catatan aliran uang berupa fee ke berbagai pihak, termasuk para tersangka.

“Dan uang tunai yang besaran jumlahnya masih akan dikonfirmasi kepada para pihak,” ujarnya.

“Seluruh temuan tersebut segera disita dan dianalisis untuk kelengkapan berkas penyidikan tersangka PJ (Puji) dan kawan-kawan,”

Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang tersangka dalam operasi tangkap tangan atau OTT dugaan suap pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso.

Para tersangka adalah Kajari Bondowoso Puji Triasmoro (PJ) dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen (AKDS).

Sementara dua orang lainnya dari pihak swasta, yakni pengendali CV Wijaya Gemilang (WG) atas nama Yossy S Setiawan (YSS) dan Andhika Imam Wijaya (AIW).

Puji dan Alexander diduga menerima suap sekitar Rp475 juta, untuk mengamankan dugaan korupsi yang melibatkan perusahaan Yossy dan Andhika dalam pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura.

Para tersangka elah ditahan selama 20 pertama, terhitung sejak Rabu 16 November 2023 di rumah tahanan atau Rutan KPK, Jakarta.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.