Genjot PAD, Pengelola dan Jukir di Balikpapan Harus Kantongi SK Wali Kota
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan kini tengah membenahi sektor parkir agar bisa meningkatkan retribusi pendapatan asli daerah (PAD).
Kepala Dishub Kota Balikpapan Elvin Junaidi mengatakan, dalam dua tahun terakhir PAD retribusi paerkir bahkan tak mencapai target. Dari Rp 4 miliar hanya terealisasi Rp 1,8 miliar,
“Sekarang kami memiliki juru parkir binaan sebanyak 76 orang . Tidak terlalu maksimal, karena ada beberapa hal yang secara sistem kami kurang baik mengaturnya,” ujarnya disela-sela launching e-Parking atau BPN Smart yakni Bayar Parkir Online – Smart.
Saat ini pihaknya, telah mendata ulang wilayah-wilayah yang sangat berpotensi untuk meningkatkan retribusi PAD parkir. Bahkan nantinya akan ada Surat Keputusan (SK) Wali Kota.
“Pada saat ini kami sedang melakukan pendataan juru parkir potensi parkir di Kota Balikpapan. Nantinya kami akan buatkan SK Wali Kota untuk legal standingnya,” ujarnya
Dia memperkirakan, ada sekitar 1.000 titik yang bisa bisa dikelola untuk kas daerah dari rektribusi parkir. “Mungkin bisa 1.000 titik parkir jadi kami sedfang lakukan pendataan,” ujarnya
Nantinya, jukir haruslah mendapat rekomendasi dari pemilik toko atau pengelola parkir. Kemudian pemilik toko tersebut mengajukan permohonan ke Dishub terkait izin kelola parkir.
“Setelah itu baru kita buatkan kontrak antara Dishub dengan jukir yang selama ini yang tidak pernah terjadi,” ujarnya
BACA JUGA