Gerak Cepat Tangani Kasus Sabu, Polisi Tangkap Tiga Pemuda di Balikpapan dalam Dua Hari

BALIKPAPAN, inibalikpapan.com– Kepolisian Sektor (Polsek) Balikpapan Barat bergerak cepat meringkus tiga tersangka narkoba dalam hitungan kurang dari sepekan.

Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Teguh Sanyoto mengumumkan bahwa pihaknya telah mengamankan tiga tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu.

Tim Buser Polsek Balikpapan Barat menangkap ketiganya dan saat ini mereka sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi menangkap tersangka pertama berinisial DP (34), warga Jl. Sepinggan Raya, Kelurahan Sepinggan Raya, Kecamatan Balikpapan Selatan, pada Rabu (22/5), pukul 17.00 WITA.

“Kami menemukan dua paket sabu dengan berat 0.30 gram dan 0.32 gram, satu tas selempang kecil warna hitam, dan satu pipet sebagai barang bukti,” kata Teguh.

Selanjutnya, pada Kamis (23/5) pukul 14.45 WITA, polisi menangkap tersangka kedua berinisial MK (26) di Jl. Andi Makmur, Kelurahan Baru Ilir, Kecamatan Balikpapan Barat, tepat di depan kantor pemadam kebakaran.

“Ia kedapatan membawa satu paket sabu dengan berat bersih 0.30 gram dan satu jaket jumper warna abu-abu. Informasi dari masyarakat juga memicu penangkapan MK,” katanya.

Pada hari yang sama, Kamis, 23 Mei 2024, pukul 15.30 WITA, polisi menangkap tersangka ketiga berinisial RR (23) di Jl. Ahmad Yani, Kelurahan Baru Ilir, Kecamatan Balikpapan Barat, di depan mess Karang Anyar Polri.

RR, yang tinggal di Jl. Yuka No.52 C RT.28, Kelurahan Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan, membawa sabu sebagai barang bukti. Informasi dari masyarakat menjadi dasar penangkapan ini.

Terancam Hukuman Berat

Atas perbuatan ketiga tersangka, mereka dijerat dengan Pasal 114 (1) sub Pasal 112 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman enam tahun penjara.

Dari informasi yang masuk, meski terpisah, para pelaku ini masih satu jaringan komplotan yang sama.

Kasi Humas Polresta Balikpapan, IPDA Sangidun, mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba di sekitar kita, khususnya di Kota Balikpapan dan Indonesia pada umumnya.

“Jaga keluarga, saudara, dan lingkungan dari pengaruh obat terlarang. Jika menemukan, melihat, atau mendengar adanya transaksi narkoba, segera laporkan kepada petugas terdekat melalui laporan online atau telepon 110,” tegasnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.