Gibran : Kalau Saya salah, Tangkap Saya Detik Ini Juga
SOLO, Inibalikpapan.com – Putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka menyatakan siap jika ditangkap. Bahkan Wali Kota Solo itu mempersilahkan untuk menangkapnya jika dianggap bersalah
Gibran dan adiknya dan Kaesang Pangarep dilaporkan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun ke KPK dengan dugaan tindak korupsi pidana pencucian uang (TPPU), berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis dengan sebuah grup bisnis.
“Laporkan saja, buktikan saja. Nek aku salah, cekelen aku detik ini juga, (Kalau saya salah, tangkap saya detik ini juga),” kata Gibran dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com
Putra sulung Presiden itu mengungkapkan, sudah mengkroscek masalah ini kepada adiknya Kaesang Pangarep. Dia pun tak masalah dilaporkan, sepanjang bisa membuktikkan dugaan KKN itu
“Uwes tak kroscek ke Kaesang. Laporane wes masuk loh, dibuktikan saja,” ujarnya.
Gubran dan Kaesang disebut telah menerima kucuran dana dari petinggi perusahaan PT SM yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran hutan 2015 lalu.
PT SM menjadi tersangka pembakaran hutan dan dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun. Namun oleh Mahkamah Agung (MA) hanya dikabulkan Rp 79 miliar
Suara.com
BACA JUGA