Gondol Hp di Rumah Kos, Residivis Kasus Pencurian Kembali Ditangkap
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Polresta Balikpapan berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di kawasan Jalan Joko Tole 1 Kelurahan Sumber Rejo pada Senin (11/4/2021) lalu.
Pelaku berinisial KR (27) warga Sepinggan Baru belakangan diketahui seorang residivis yang baru keluar penjara pada 2019 atas tindakan pencurian.
Sebelum melakukan aksinya pelaku berkeliling-keliling lingkungan perumahan atau kos-kosan terlebih dahulu, setelah memantau dan melihat sasaran rumah atau kosan tidak ada wakarnya dan tidak terkunci, pelaku langsung beraksi.
Adapun aksi yang dilakukan KR yang terakhir itu sekitar pukul 03.00 wita disaat korban tengah tertidur di kos kosannya di kawasan Sumber Rejo, sejumlah barang berharga milik korban diantaranya satu unit Hp dan uang Rp 100 ribu berhasil dibawa kabur pelaku.
“Korban baru sadar kalau barang berharganya dicuri setelah terbangun dari tidur,” kata Kasatreskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro kepada awak media, Senin (24/5/2021).
Atas tindakan pelaku, korban mengalami kerugian mencapai Rp 6,1 juta. Adapun pelaku KR dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
BACA JUGA