Gubernur Kalsel Ajukan Praperadilan, Sebut KPK Sewenang-wenang

Sahbirin Noor / IST
Sahbirin Noor / IST

JAKARTA, inibalikpapan.com – Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor atau Paman Birin, melawan. Ia meminta Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membatalkan status tersangkanya di KPK.

Sahbirin mengajukan gugatan praperadilan ini ke PN Jaksel pada Kamis (10/10/2024). Gugatan ini memiliki nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.Sel.

Dalam permohonannya, Sahbirin menyebut KPK bertindak sewenang-wenang dalam menetapkannya sebagai tersangka.

“Menyatakan bahwa perbuatan Termohon (KPK) yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang. Karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal,” demikian petitum permohonan Sahbirin, mengutip dari

, jaringan inibalikpapan.com.

“Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Penetapan Tersangka terhadap Pemohon (Sahbirin Noor) oleh Termohon,” lanjutnya.

Sahbirin juga meminta Majelis Hakim PN Jaksel menyatakan. Bahwa surat perintah penyidikan (sprindik) yang terbit pada 7 Oktober 2024 tidak sah.

“Menyatakan penyidikan Termohon terhadap Pemohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan tertanggal 07 Oktober 2024 atas nama Sahbirin Noor adalah tidak sah. Tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” demikian isi petitumnya.

Ia juga mendesak Majelis Hakim PN Jaksel agar memerintahkan KPK menghentikan penyidikan terhadapnya.

“Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang keluar lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon,” tulis Sahbirin.

“Memulihkan segala hak hukum Pemohon terhadap tindakan-tindakan oleh Termohon. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara ini menurut hukum,” tambahnya.

Menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Sahbirin mengajukan praperadilan ini pada Kamis, 10 Oktober 2024. Sidang perdana untuk gugatan ini, yang terdaftar dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.Sel, jadwalnya pada Senin, 28 Oktober 2024.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.