Gubernur Kaltim Ingatkan Ancaman Terorisme Jelang Pemilu 2024
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Memasuki tahun politik, Gubernur Kaltim Isran Noor menilai sosialsiasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor.7 Tahun 2021 menjadi sangat penting.
Hal itu disampaikan Gubernur dalam sambutannya yang dibacakan Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Kaltim Sufian Agus, di hotel Novotel Balikpapan, Rabu (23/08/2023)
Perpres Nomor.7 Tahun 2021 yakni Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekekrasan Yang Mengarah Pada Terorisme Tahun 2020-2024.
“Saya menilai kegiatan ini sangat penting, karena bertepatan dengan momentum menjelang Pesta Demokrasi Nasional yang waktunya kurang dari satu tahun lagi,” ujarnya
“Hiruk-pikuk tahapan Pemilu Serentak 2024 sudah sangat terasa di berbagai daerah, terutama yang berkaitan dengan bakal calon presiden oleh sejumlah partai politik. Tidak terkecuali di Kaltim,”
Demikian pula halnya, tahapan Pemilu Serentak 2024 juga terus berjalan dan sejauh ini, menurutnya patut disyukuri. Semua tahapan sejauh berlangsung aman dan damai,
“Mari kita berdoa dan berusaha agar perhelatan demokrasi nasional dan daerah berlangsung lancar sehingga terpilih pemimpin dan wakil rakyat yang amanah dan berkualitas,” ujarnya
Dia mengatakan, tanpa terasa, saat ini masing-masing masing-masing telah disibukan dengan agenda nasional hajatan demokrasi yang bisa saja mengurangi kewasapadaan terhadap ancaman dariberbagai pihak, baik dari dalam maupun luar negeri yang ingin Pemilu Serentak 2024 gagal dan negara ini cheos.
“Seperti kita ketahui, ancaman yang paling nyata dan wajib diwaspadai adalah gerakan jaringan kelompok radikal dan terorisme yang menjadi bahaya laten, sewaktu-waktu dapat membahayakan keamanan dan ketahanan negara,”
Kelompok-kelompok garis keras yang berniat mengubah Ideologi Pancasila, akan terus menunggu dan memanfaatkan momentum tepat untuk bergerak. Terutama pada saat semua lengah
“Karena terkonsentrasi dengan sebuah kerja besar nasional. Bukan tidak mungkin Pemilu Serentak 2024, menjadi momentum bagi kelompok tersebut untuk bergerak dan menggagalkan kerja besar demokrasi di negeri yang kita cintai,” ujarnya
Karena itu, dengan sosialisasi ini, dia berharap semua dapat menyadari kontribusi yang harus iberikan kepada negara, terkait dengan antisipasi terhadap gangguan dari jaringan kelompok teroris yang terus mengancam.
“Melalui Perpres Nomor 7 tahun 2021 ini, tentunya mengatur apa saja tugas-tugas yang dibebankan kepada pemerintah,” ujarnya
Khususnya pemerintah daerah untuk berkolaborasi dengan pemangku kepentingan lainnya dalam mencegah dan menanggulangi ancaman gerakan ekstremis dan kekerasan yang mengarah pada Tindakan radikalisme dan terorisme.
“Kepada jajaran Badan Kesbangpol, baik provinsi maupun kabupaten/kota serta perangkat daerah terkait yang hadir di sini, saya minta benar-benar memanfaatkan kesempatan ini untuk menimba pengetahuan dalam upaya bersama mencegah kemungkinan terjadinya hal- hal yang tidak diinginkan pada setiap tahapan Pemilu Serentak 2024,” ujarnya
“Sejumlah nara sumber, tentunya memiliki pengetahuan dan kemampuan mempuni untuk menularkan berbagai informasi dan pengetahuan tentang pelaksanaan Perpres Nomor 7 Tahun 2021, terutama yang menjadi
tugas dan beban aparatur di daerah.”
BACA JUGA