Gubernur Kaltim Keluhkan Maraknya Tambang Batubara Ilegal Rusak Lingkungan dan Infrastruktur
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Gubernur Kaltim Isran Noor mengeluhkan maraknya tambang batubara ilegal. Hal itu disampaikan Isran Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM pada Senin (11/04/2022).
Isran Noor juga mengeluhkan minimnya dana bagi hasil (DBH) yang diterima untuk memperbaiki kerusakan lingkungan yang diakibatkan aktifitas pertambangan batubara ilegal tersebut.
“Maraknya tambang ilegal telah menyebabkan rusaknya lingkungan dan infrastuktur. Dana bagi hasil yang kembali ke daerah pun tidak cukup untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan itu,” ujar Isran dilansir dari IG Pemrpv Kaltim
“Hampir semua jalan negara, provinsi dan kabupaten kota rusak. Kurang lebih seperti ombak lautan Pasifik,”
Dia menyebut, menjamurnya tambang ilegal itu justru setelah lahirnya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Kemajuan tambang ilegal setelah UU Nomor 3 Tahun 2020 ini sangat luar biasa. Belum ada izin saja sudah ditambang. Pertanyaan saya, kenapa UU ini dibuat,” sindir Gubernur.
Menurut dia, setelah adarevisi UU Nomor 23 Tahun 2024, semua kewenangan perizinan pertambangan ditarik ke pusat. Bahkan untuk pengawasan pun, daerah tidak memiliki lagi kewenangan.
“Saat ada perubahan UU 23 Tahun 2014, masih lumayan karena provinsi masih memiliki porsi pengawasan. Tapi setelah UU ini, semuanya selesai,” ucap Isran.
Semestinya lanjut Isran Noor, pengawasan harus terintegrasi. Pemerintah Provinsi diberi kewenangan mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan.
Dalam RD tersebut, hadir juga sejumlah gubernur lainnya. Secara umum meminta peran pengawasan dikembalikan ke daerah. Sebab para pelaku penambangan tanpa izin itu menyatakan, kewenangan Pusat
Hadir juga Gubernur Bangka Belitung, Gubernur Sumatera Selatan, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Kalimantan Barat, Gubernur Kalimantan Selatan, Gubernur Kalimantan Tengah, Gubernur Kalimantan Utara dan Gubernur Sulawesi Tenggara.
BACA JUGA