Gubernur Kaltim Minta Kabupaten Kota Siapkan Payung Hukum Pasca Terbitnya PP Tentang DBH Sawit

Gubernur Kaltim Isran Noor saat membuka Rapat Koordinasi badan Pendapatan Daerah Provinsi

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota dan Kabupaten diminta segera menyiapkan paying hukum  untuk menindak-lanjuti terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil (DBH) Kelapa Sawit.

“Saya harapkan daerah bisa segera menyiapkan payung hukumnya, terkait penerimaan DBH Sawit ke daerah” kata Gubernur Isran Noor saat rapat koordinasi Badan Pendapat Daerah , Senin (31/07/2023)

Sebagai salah satu penggagas DBH Sawit, Gubernur Isran mengatakan Kaltim  harus merespon dengan cepat dampak beleid penerimaan DBH sawit yang terbit pada 24 Juli 2023 lalu serta PP 15 tahun 2022 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Pertambangan Batu Bara.

“Kalau tidak cepat disiapkan, nanti dalam perencanaan anggaran 2024 bisa kesulitan,” ujar Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) ini.

Pada kesempatan yang sama, Gubernur Isran juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Badan Pendapatan Daerah atas kerja keras, sehingga dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik.

“Saya terus memberikan perhatian dan dorongan agar saudara-saudara dapat bekerja dengan benar dan baik,” tuturnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.