Gubernur Kaltim : Namanya Surat Edaran Bisa Saja Dianggap Tidak Penting
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Gubernur Kaltim Isran Noor rupanya tak bisa berbuat banyak ketika banyak pendatang yang masuk melalui bandara Internasional Sepinggan Balikpapan tidak melakukan uji swab PCR di daerah asal.
Meskipun, pihaknya sebenarnya telah mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan pendatang melakukan uji swab PCR di daerah asal. Namun ternyata tingkat kepatuhan pendatang, hanya sekitar 40 persen.
“Ketika kita sudah melaksanakan upaya –upaya dan tidak ditaati ya itulah,” ujar Isran usai meresmikan ruang perawatan Hemodialisa dan laboratorium Mikrobiolog rumah sakit Kanudjoso Djatiwibowo Balikpapan, Rabu (01/06).
Menurutnya, dia tidak memiliki kewenangan di bandara Sepinggan untuk menindak tegas pendatang. Karena merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. Sehingga surat edaran tersebut, terkesan hanya dianggap imbauan.
“Namanya surat edaran bisa saja dianggap tidak penting, kecuali saya punya bandara, saya punya airland, saya punya petugas kesehatan disana, saya bisa,” ujarnya.
“Ketika mereka tidak melaksanakan ya sudah gak masalah tapi nanti jadi bahan evaluasi kita. Kita akan evaluasi,”
Kata dia, ketika kasus covid-19 masuk Kaltim pihaknya telah mengumumkan melakukan local lockdown untuk mencegah penularan. Namun justruk kebijakkan tersebut, bertentangan dengan kebijakkan Pemerintah Pusat
“Karena kan dulu pernah kita umum pada 16 Maret bahwa locak lockdown tapi bertentangan dengan kebijakkan (Pusat) kita ikuti saja,” ujarnya
“Padahal pada saat ini GUbernur sudah menyatakan, local lockdown harus dilaksanakan untuk mencegah, kita sudah lakukan . Tapi ketika terkait dengan kebijakkan dan ketentuan negara kita ikuti saja.”
BACA JUGA