Gubernur Kaltim Terbitkan Surat Edaran, Larang Perayaan Malam Tahun Baru
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Gubernur Kaltim Isran Noor telah menerbitkan Surat Edaran melarang Perayaan Malam Tahun Baru pada Rabu (02/12. Hal itu disampaikan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi.
“Malam tahun baru tadi sudah keluar juga surat edaran Gubernur tidak membolehkan ijin ada perayaan tahun baru,” ujar Rizal.
Dia mengatakan, hal itu sebagai upaya untuk menghindari adanya kerumunan masyarakat untuk mencegah penularan covid-19. Karena dalam tradisinya setiap malam pergantian tahun selalu ramai memenuhi setiap fasilitas publik.
Rizalpun menyatakan, akan ada penjagaan disejumlah fasilitas publik maupun obyek-obyek wisata untuk mencegah adanya kerumunan. Karena biasanya masyarakat ingin menyaksikan pesta kembang api yang digelar perusahaan.
“Jadi obyek wisata, malam tahun baru kita akan jaga, tidak ada yang melaksanakaan perayaan malam tahun baru,” ujarnya
Sementara terkait kebijakkan Pemerintah yang mengurangi libur dan cuti bersama di akhir tahun 2020 sebanyak tiga hari, yaitu tanggal 28-30 Desember 2020. Rizal justru menyambut positif. Karena demi kesehatan masyarakat.
Meskipun penguran libur dan cuti bersama akan berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD) khususnya sektor pariwisata. Rizal tak mempermasalahkan. Karena dia menilai pencegahan covid-19 lebih utama.
“Kita sekarang tidak bisa berhadapan dengan dampaknya karena ini demi keselamatan, keselamatan itu kan hukum tertinggi,” ujarnya
“Kalau ada pengurangan libur memang pasti ada dampak tapi demi keselamatan harus dilakukan ya ada pengawasan di obyek wisata.”
BACA JUGA