Gubernur Kaltim Tetapkan Pilkada Sebagai Hari Libur Nasional
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Gubernur Kaltim Isran Noor menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 270/ 7187 / B.PPOD.III tertanggal 2 Desember 2020 tentang Pemungutan Suara Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati, Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2020 sebagai Hari Libur Nasional.
Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Bupati, Wali Kota se-Kaltim, Kepala Perang Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, Kepala Instansi Vertikal, Pimpinan BUMN, BUMD dan Perusahaaan Swasta.
Ada empat poin yang disampaikan dalam Surat Edaran tersebut yakni menetapkan hari Rabu 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasinal dalam rangka pilkada serentak. Karena ada di 9 kota dan kabupaten di Kaltim yang melaksanakan pilkada.
Pelaksanaan libur nasional tersebut tidak terkait dengan kebijakkan libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan dengan keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi.
Menginformasikan kepada seluruh jajaran dan masyarakat luas serta mengimbau kepada semua pegawai/karyawan berserta keluarga dan masyarakat yang memiliki hak memilih untuk berpartisipasi aktif menggunakan hal pilihnya di TPS masing-masing dengan menerapkan protokol kesehatan.
Bagi unit-unit oragnisasi yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang harus selalu sipa 24 jam diantaranya rumah sakit, puskesmas, kemanan dan ketertiban, pemadaman kebakaran, telekomunikasi dan lainnya, agar unit organisasinya mengatur waktu kerja, sehingga bisa berpartisipasi dan pelayanan tetap jalan.
BACA JUGA