Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe Dituntut 10,5 Tahun Penjara Dalam Kasus Gratifikasi
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe 10,5 tahun penjara dalam kasus supa dan gratifikasi
Tuntutan itu disampaikan JPU KPK dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat pada Rabu (13/9/2023).
Dalam kasus itu, JPU KPK menilai Lukas Enembe telah bersalah karena menerima suap dan gratifikasi dari pihak swasta terkait proyek pembangunan di Papua.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 10 tahun dan 6 bulan,” ujar JPU KPK dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com
Sebelumnya, Lukas Enembe didakwa menerima gratifikasi dan suap senilai Rp 46,8 miliar dari sejumlah pihak swasta terkait dengan proyek pembangunan di Papua.
Lukas ditangkap KPK pada Selasa 10 Januari 2023 di Papua. Penangkapan dilakukan setelah Lukas jadi tersangka pada September 2022.
Penyidik KPK mengembangkan kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe, hingga menetapkan kembali menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang.
BACA JUGA