Gugatan KIPP Ditolak MK, Agus Amri : Jumat Ini Penetapan Wali Kota Terpilih
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan yang diajukan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) .
Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Demikian disampaikan Anwar Usman selakuHakim Ketua dalam persidangan pada Selasa (16/2/2021) petang.
Kuasa Termohon pasangan Rahmad Mas’ud – Thohari Azis, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan terpilih, AgusAmri menyambut baik putusan tersebut.
“Keputusannya menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar agus Amri kepda inibalikpapan.com
Dia menyatakan, selanjutnya tinggal menunggu penetapan oleh KPU Kota Balikpapan yang kemungkinan berlangsung pada Jumat 19 Februari 2021. Karena telah memiliki kekutan hukum yang tetap.
“Menyambut baik putusan MK ini dan berarti hasil Pilkada Balikpapan 2020 telah sah secara hukum tinggal menunggu jadwal pelantikan saja. Jumat minggu ini KPU akan mengesahkan (penetapan) Walikota terpilih,” ujarnya
Sebelumnya, dalam gugatannya KIPP meminta pembatalan keputusan KPU Kota Nomor 263/PL.02.6-Kpt/6471/KPU-kot/XII/2020 dan dan meminta harus dilakukan pemungutan suara ulang diseluruh TPS di Kota Balikpapan.
BACA JUGA