Gugatan Praperadilan Dikabulkan Hakim, Begini Respon Orangtua Pegi Setiawan

Pegi Setiawan saat diamankan / suara.com

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pengadilan Negeri (PN) Bandung Jawa Barat, mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon.

Putusan itu disampaikan langsung Hakim tunggal Eman Sulaeman di PN Bandung, Senin (8/7/2024). Hakim menyebut, penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah dan dibatalkan demi hukum.

Orangtua Oegua Setiawan menyambut baik putusan hakim. Ayah Pegi Setiawan, Rudi menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia yang berikan dukungan.

Senada, ibunda Pegi Setiawan, Kartini juga menyampaikan hal yang sama. Kartini mengaku, sejak awal sidang sudah yakin hakim akan bebaskan anaknya karena tidak bersalah.

“Terima kasih kepada netizen Indonesia yang selama ini memberikan dukungan kepada Pegi,” ucap Kartini dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.

BACA JUGA :

Sebelumnya, hakim tunggal Eman menjelaskan bahwa penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.

“Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” ujarnya.

“Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,”

Hakim juga memerintahkan Polda Jawa Barat untuk menghentikan penyidikan dan melepaskan Pegia Setiawan. Termasuk memulihkan nama baiknya dalam kasus Vina Cirebon.  

“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula,” kata Eman.

PN Bandung menerima permohonan praperadilan Pegi Setiawan terkait status penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dengan registrasi nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.