Gugatan Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan Ditolak PN Jaksel

Gugatan praperadilan Sekretaris MK Hasbi Hasan kepada KPK ditolak Hakim PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Yaumal)

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Gugatan Praperadilan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (10/5/2023).

Hasbi Hasan sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi perkara MK oleh KPK.

“Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan pemohon,” kata Hakim membacakan putusannya.

Atas putusan itu, Hasbi Hasan tetap berstatus tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara di MA.

Sebagaimana diketahui, Hasbi Hasan mengajukan praperadilan pada Jumat 26 Mei 2023, dengan nomor perkara 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Dalam gugatannya, Hasbi Hasan sebagai pemohon, menggugat KPK sebagai termohon, dengan klarifikasi perkara sah atau tidaknya penetapannya sebagai tersangka.

Pada perkara suap di MA, KPK sudah menetapkan 17 orang tersangka. Termasuk Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Eks Komisaris Wijaya Karya Dadan Tri Yudianto. Selain itu, terdapat Hakim Agung Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati yang telah dinonaktifkan.

KPK telah menahan Dadan pada Selasa (6/7/2023). Dia diduga menjadi perantara Heryanto Tanaka (HT) dengan Hasbi Hasan. Terungkap dari Heryanto, mereka diduga menerima suap Rp11,2 miliar terkait permainan perkara di MA. 

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.