Top Header Ad

Gugatannya Dikabulkan Bawaslu, Lima Parpol yang Tak Lolos Lolos Verifikasi Berpeluang Ikut Pemilu 2024  

Sidang gugatan yang di gelar Bawaslu RI / Bawaslu

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Lima partai politik (parpol) yang sebelumnya dinyatakan tak lolos verifikasi saat pendaftaran berpeluang mengikuti Pemilu 2024 setelah gugatannya dikabulkan dalam sidang yang di gelar Bawaslu Jumat (4/11/2022).

Dikutip dari  laman Bawaslu, lima parpol itu yakni Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Republik, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima),Partai Swara Rakyat Indonesia Indonesia (Parsindo), dan Partai Partai Republiku Indonesia

“Satu, memutuskan dalam pokok perkara mengabulkan pokok permohonan untuk sebagian,” kata Ketua Majelis Sidang Rahmat Bagja dalam tiap sidang pembacaan putusan yang pula dihadiri Anggota Majelis Sidang, yakni Totok Hariyono, Lolly Suhenty, dan Puadi di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, Jumat (4/11/2022).

Putusan ini pula membatalkan berita acara (BA) KPU mengenai hasil rekapitulasi verifikasi administrasi yang berkaitan dengan kelima parpol tersebut. Bawaslu pun memerintahkan KPU melaksanakan putusan ini dengan waktu paling lama tiga hari kerja serta menebitkan berita acara perbaikan.

“Tiga, memerintahkan termohon (KPU) agar memberikan kesempatan kepada pemohon untuk melakukan penyampaian dokumen perbaikan selama 1×24 jam. Empat, memerintahkan termohon untuk memberitahukan kepada Pemohon mengenai kesempatan penyampaikan dokumen persyaratan perbaikan selambat-lambatnya 1×24 jam sebelum pelaksanaan perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan partai politik peserta pemilu dimulai,” tutur Bagja.

“Lima, memerintahkan Termohon untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang diajukan oleh pemohon. Enam, memerintahkan Termohon untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilihan umum sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan. Tujuh, memerintahkan termohon untuk melaksanakan putusan ini paling lama 3 hari kerja sejak putusan ini dibacakan,” tambah dia.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.