Top Header Ad

Gunakan Eksavator, Tim Gabungan Bongkar Bangunan Di Lokasi RS Balikpapan Barat

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan melakukan eksekusi rill dan pembongkaran bangunan di lahan RT 16 Kelurahan Baru Ulu Balikpapan Barat yang akan dibangun Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA), Selasa (30/7/2024).

Dari pantauan media di lokasi tampak tim gabungan dari Satpol PP, sejumlah OPD, Kecamatan Balikpapan Barat, Kelurahan Baru Ulu membongkar bangunan yang tersisa dengan menggunakan satu unit alat berat ekskavator.

Beberapa bangunan rumah warga memang sudah ada yang dibongkar duluan. Tapi ada juga bangunan rumah yang sampai eksekusi rill tidak dibongkar. Maka untuk itu tim gabungan bersikap tegas dengan melakukan pembongkaran.

“Pembongkaran ini sudah sesuai aturan, yang mana kami juga sudah mendapat surat perintah tugas,” kata Kepala Satpol PP Balikpapan Boedi Liliono kepada media disela-sela kegiatan

Lanjut Boedi, sebelumnya Pemkot bersama dengan Pengadilan Negeri Balikpapan melakukan proses konsitering atau pencocokan lahan dan pemasangan patok batas, dilanjutkan dengan pembacaan sita eksekusi terhadap lahan di Gang Perikanan RT 16 Baru Ulu, pada Rabu (10/7/2024).

“Kami beri waktu cukup lama 8 hari sejak sita eksekusi, tapi tidak diindahkan, makanya kita tegas hari ini untuk menertibkan,” akunya.

“Rencananya kita akan pasang pagar dan plang setelah pembongkaran,” tambahnya.

Lahan Sudah Clear

Sebelumnya, Asisten Tata Pemerintahan Kota Balikpapan Zulkifli mengatakan, sesuai dengan komitmen Pemkot yang ingin taat hukum.

Maka pihaknya mengikuti semua aturan hukum dalam permasalahan ini. Setelah tidak ada halangan lagi maka akan dilakukan kegiatan fisiknya.

“Karena sudah clear, maka sudah bisa mulai dibangun,” akunya.

Kata Zulkifli, untuk santunan uang kerohiman sesuai ketentuan dan ini sudah disediakan, untuk 17 kepala keluarga yang ada di dalam lokasi lahan. 

“Dari 17 kepala keluarga ini, ada empat kepala keluarga yang belum mau mengambil santunannya, karena mereka masih menggugat,” akunya.

Pihaknya menjelaskan, jika riwayat tanah tersebut diperoleh Pemkot Balikpapan dari hibah Pemprov Kaltim yang dulu lahan tersebut menjadi lokasi Kantor Dinas Perikanan Laut Provinsi.

Dimana seluruh Kantor Dinas Perikanan Laut pasti terdiri dari Kantor dan lokasi pendaratan ikan. Adapun dokumen yang diterima Pemkot Balikpapan dari Pemprov Kaltim lahan di lokasi itu luasnya 30m x 170m atau 5.100 meter persegi.

“Kemudian Pemprov Kaltim bermohon kepada BPN Kanwil Provinsi Kaltim untuk mensertifikasi lahan semuanya dengan luasan 5.100 meter persegi,” akunya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.