Gus Samsudin Ditahan Polisi: Jadi Dalang Konten Aliran Sesat, Dijerat UU ITE!
BALIKPAPAN, inibalikpapan.com – Gus Samsudin, yang terlibat dalam kontroversi konten aliran sesat mengenai pertukaran pasangan, akhirnya ditahan oleh Polda Jawa Timur setelah dijemput paksa sebagai saksi. Polda menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut dan menetapkan Samsudin sebagai tersangka, menjatuhkan hukuman penahanan setelah pemeriksaan.
Tindakan Samsudin, yang dijebloskan ke tahanan, dianggap telah meresahkan masyarakat. Kontennya, yang menampilkan orang-orang dengan atribut agama tertentu, disoroti karena dinilai dapat memicu keonaran. “Dia masuk unsur membuat suatu informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat,” ungkap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto dalam pernyataan kepada media pada Jumat (1/3/2024).
Gus Samsudin dihadapkan pada dakwaan Pasal 28 ayat 2 dan 3 Undang-Undang ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Meskipun Samsudin memberikan klarifikasi bahwa video tersebut hanyalah hiburan dan settingan, tetap saja tindakannya menjadi objek hukum.
Penyidik juga mempertimbangkan kemungkinan menambah tersangka lain dalam kasus ini, mengingat beberapa individu terlibat dalam konten yang beredar. “Calon tersangka lain memang ada. Tapi sampai sekarang masih didalami,” ujar Gus Samsudin.
Sebelumnya, video viral menunjukkan ajaran aliran sesat yang memperbolehkan pertukaran pasangan, dengan orang-orang berpakaian seperti ustaz dan kiayi. Setelah video tersebut menyebar, Gus Samsudin memberikan klarifikasi melalui kanal YouTube Mbah Den pada Selasa (27/2/2024). Meskipun dia menyatakan bahwa video tersebut hanya hiburan dan settingan, konsekuensi hukumnya tidak terelakkan. “Saya mau minta maaf dan menyampaikan klarifikasi. Video saya itu hanya settingan, hiburan, tidak beneran,” kata Samsudin.
BACA JUGA