H. Haris : Ada Aturannya ASN Mundur Dari Jabatannya

Komisi III DPRD saat meninjau salah satu pengembang di Balikpapan (dokumentasi)

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – DPRD Kota Balikpapan mengingatkan Purnomo yang mundur sebagai Sekeretaris Dewan (Sekwan) berserta dua Kasubag gar mengikuti aturan.

Hal itu disampaikan anggota Komisi III H. Haris. Menurutnya, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tentu ada aturan yang mengikat. Apalagi jika mengunduran diri dari jabatan.

“Ini bukan persoalan main-main. Jangankan mengundurkan diri dari jabatan, mau berhenti sebagai ASN saja ada aturannya,” kata Haris.

Politisi Partai Demokrat itu juga mengaku, tidak tahu alasan Purnomo dan dua Kasubag mundur. Haris bahkan belum melihat surat pengunduran diri Purnomo dan dua Kasubag.

Haris bahkan meminta sanksi diberikan kepada Purnomo maupun dua Kasubag tersebut, karena justru dianggap tidak mampu mengemban tuga dan tanggungjawabnya.

“Pemerintah harus tahu, seperti apa kinerja mereka. Harus disanksi karena tidak sanggup mengemban amanat jabatan, kalau perlu diturunkan pangkatnya karena ini bukan persoalan main-main. Jangan seenaknya,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Sabaruddin Pencale mempersilahkan Purnomo dan dua Kasubag jika ingin mundur dari jabatannya.

“Ya kalau mereka mau mundur, ya silakan saja karena itu haknya,” ujar Sabaruddin.
Dia pun membantah kabar yang menyebutkan mundurrnya Purnomo maupun dua Kasubag karena ada intervesi terkait jababatan mereka di seKretariat Dewan.
“Kami tidak pernah melakukan intervensi,” ujarnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.