Haemusri : Baru 10 Persen Wajib Pajak Gunakan Alat Perekam Online

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Salah satu untuk mempermudah dalam melakukan proses pembayaran pajak yakni dengan melakukan digitalisasi pajak daerah.

“Seperti kita ketahui Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan di dorong pemeritah pusat untuk melaksanakan perluasan percepatan digitalisasi daerah, Pemkot dalam hal ini BPPDRD Kota Balikpapan mendorong melalui elektofikasi transaksi pajak daerah,” ujar Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Haemusri Umar kepada media, Sabtu (11/12/2021).

Haemusri menambahkan, sehingga pihaknya melakukan komunikasi secara aktif kepada para pelaku usaha khususnya disektor pajak restoran, hiburan, hotel dan parkir. Karena Perda Nomor 1 tahun 2020 tentang pajak online, ini mengamanahkan khusus kepada sektor jasa basis pembayarannya dan pelaporannya menggunakan sistem online.

“Sehingga kami harapkan tahun 2022 tidak ada lagi pembayaran secara manual atau pelaporan secara manual,” akunya.  

Kalau seluruh transaksi pembayaran saat ini sudah dilakukan melalui elektronifikasi langsung masuk ke kas daerah, khusus untuk pelaporan diharapkan melalui digitalisasi pajak daerah seluruh pelaporan sebisa mungkin menggunakan teknologi informatika.

“Yang sudah memanfaatkan tadi sekitar 3 ribu lebih dari 35 ribu wajib pajak atau baru 10 persennya,” kata Haemusri. 

Tahun depan penggunaannya tergantung alatnya, karena alat yang dipasang disektor hiburan restoran, diharapkan tahun depan ada alat perekam transaksi yang dipasang target bahkan bertambah. 

“Alat perekam kita untuk tahun depan belum tahu, karena alat itu dari CSR Bank Kaltimtara,” akunya. 

“Kalau kami di BPPDRD tidak dianggarkan untuk tahun depan,” tutupnya. 

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.