Hak Angket DPR Tak akan Merubah Hasil Pemilu
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Mantan Sekjen PKB, Muhammad Lukman Edy menilai usulan hak angket DPR terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024 merupakan pekerjaan yang sia-sia.
“Desakan untuk hak angket di DPR sekarang itu adalah pekerjaan yang sia-sia, kontra produktif,” kata dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.
Pasalanya kata dia, hak angket DPR juga tidak akan mengubah hasil Pemilu. “Karena nggak bakalan, nggak ada connecting-nya dengan penyelengaraan Pemilu, tidak bisa merubah hasil Pemilu,” jelas dia.
Lukman menjelaskan penyelengaraan Pemilu 2024 telah diatur sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. UU itu memberikan kewenangan pada Bawaslu untuk mengusut dugaan kecurangan secara penuh.
“Ketika Bawaslu memutuskan di TPS ini harus diulang, TPS ini harus dihitung ulang,” katanya.
Lukman menyebut hak angket bisa saja digulirkan setelah penyelengaraan Pemilu tuntas dilaksanakan. Bahkan, dia menilai DPR bisa mengevaluasi UU nomor 7 tahun 2017.
“Setelah hasil ini ditemukan KPU, setelah sidang MK selesai semua, mari kita evaluasi apakah penyelengaranya itu ada, secara teknis, membuka ruang untuk terjadinya kecurangan-kecurangan, kita evaluasi. Termasuk mengevaluasi Undang-Undang nomor 7 tahun 2017, juga boleh oleh DPR,” tuturnya.
BACA JUGA