Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Diperiksa KPK Sebagai Tersangka Dalam Kasus TPPU
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – KPK memeriksa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, Kamis (30/11/2023). Dia di[eriksa sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
“Yang bersangkutan sudah datang dan masih dilakukan pemeriksaan tim penyidik. Perkembangan akan disampaikan,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.
Gazalba sebenarnya sudah divonis bebas dalam kasus suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA). Hal itu berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.
Tak terima atas putusan itu, Jaksa KPK mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun tetap diputuskan Gazalba bebas.
Pada perkara suap, Gazalba didakwa bersama dua anak buahnya menerima uang senilai Rp 2,2 miliar untuk memvonis Budiman Gandi Suparman 5 tahun penjara, pada perkara perselisihan internal koperasi simpan pinjam ID (KSP Intidana).
Dana itu diduga diberikan Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) yang memperkarakan Budiman.
Meski bebas dari perkara suap, namun KPK juga menjadikan Gazalba sebagai tersangka pencucian uang. Perkaranya merupakan hasil pengemangan dari kasus suap yang sebelumnya menjeratnya.
BACA JUGA