Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong, Franciska : Banyak Sekali yang Tidak Dipertimbangkan

Tom Lembong / suara.com
Tom Lembong / suara.com

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Praperadilan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong ditolak Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun.

Hal itu disampaikan  langsung hakim tunggal Tumpanuli Marbun dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 26 November 2024.

“Dalam provisi: menolak tuntutan provisi yg diajukan pemohon untuk seluruhnya. Untuk eksepsi, menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya,” ujarnya dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.

“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” tambah dia.

Menanggapi itu, istri Tom LembongFranciska Wihardja mengaku kecewa dengan keotusan hakim tersebut. Dia menilai dalam putusan hakim, banyak  pertimbangan yang tidak dimasukkan.

BACA JUGA :

“Kami sangat sayangkan sekali ya. Karena menurut kami itu tidak sesuai lah, apa yang tidak kami lakukan,”ujarnya

“Dan juga dengan hukum di Indonesia juga, kalau menurut kami, banyak sekali yang tidak dipertimbangkan dan tidak dimasukkan,”.

Menurutnya, penegakkan hukum saat ini belum berlaku secara adil. “Jadi, sangat disayangkan sekali kalau penegakan hukum di negeri ini, saya merasa belum terlaksana dan keadilan belum,” ujarnya.

Kejaksanaan Agung (Kejagung) RI sebelumnya menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung juga resmi menahan Tom Lembong selama 20 hari.  Selama penahanan, Tom Lembong ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.