Hamdan Zoelva : Dulu Pemindahan Ibu Kota tidak Diumumkan dan tidak Perlu UU Sekarang Harus Pakai UU
BALIKPAPAN, INIBalikpapan.com — Kordinator Presidium Kahmi Hamdan Zoelva resmi membuka rakornas II Kahmi di Grand Sinyiur, Balikpapn pada 30 Agustus hingga 1 September .
Dalam pembukaan rakornas, Hamdan didampingi Dewan Penasehat Kahmi Akbar Tanjung, Gubernur Kaltim ISran Noor, Menteri PPA/Kepala Bappenas Bambang Brojonegroro yang hadir sebagai pembicara utama pembukaan rakornas Kahmi serta Gubernur Banten Wahidin Halim, Dirut BPJS Kesehatan Fahmi Idris dan ratusan undangan serta ratusan peserta rakornas.
Dalam sambutan awal, Hamdan menyampaikan ucapan selamat kepada Gubernur Kaltim Isran Noor atas ditetapkan provinsi ini sebagai ibu kota baru untuk pusat pemerintahan.
Hamdan sedikit mengupas histori ibukota dan pemindahan ibukota yang sempat terjadi pada era Soekarno Hatta hingga era sekarang ini.
“Pemindahan ibu kota memang sekarang ini keputusan sangat besar dan strategis . Dulu 1965 ibu kota secara de fakto ibu kota negara di Jakarta yang saat itu memang proklamasi kemerdekaan di Jakarta,” ujarnya.
Jauh sebelumnya pada tahun 1946, saat Jakarta di duduki, Soekarno secara sembunyi sembunyi memindahkan ibu kota ke Jogya. “Dan itu tidak ada pernyataan dan tidak ada UU ,” ceritanya saat sambutanya.
Selanjutnya ketika Soekarno ditangkap oleh pemerintah hindia Belanda, ibu kota berpindah ke Bukit Tinggi itu juga dilakukan tanpa diumumkan dan UU.
“Untuk sekarang ini pemindahan ibu kota harus menggunakan UU. “UU apa yang dibutuhkan yakni satu paling utama UU tentang pemindahan ibu kota,” tandasnya.
Lanjutnya pemindahan ibu kota ini harus ada UU karena ini putusan penting dan strategis serta harus ada pernyataan kenapa dipindahkan terutama dijelaskan maksud dan tujuan.
“Disitu harus dijelaskan jadwal proses pembangunan sampai kapan. Kajian harus konperehensif dari soal fisik sosial, hingga legal,” ucapnya.
Dia menilai pemindahan ibu kota ini bukan menyangkut waktu multiyear tapi multi priode. Dan ini menjadi program negara yang keputusan yang amat jauh kedepan.
BACA JUGA