Hamil Duluan sebabkan Tingginya Dispensasi Nikah di Kaltim
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Hamil duluan menjadi penyebab tingginya dispensasi nikah di Kaltim. Demikan disampaikan Kepala Pengadilan Tinggi Agama Samarinda Imran Rosyadi.
Dia mengatakan, tertinggi pada 2020 sebanyak 1.400 pemohon. Jumlah itu meningkat hingga lebih dari 100 persen yakni sebanyak 618 pemohon pada 2019 .
Sementara pada 2018 justru hanya 399 pemohon. Sedangkan pada 2021 juga cukup tinggi sebanyak 1.314 pemohon. Adapun 2022 hingga Agustus mencapai 681 pemohon.
“Karena keadaan darurat, seperti hamil duluan itu yang disampaikan para pemohon. Selain mereka juga suda mendapatkan restu orangtua,” ujarnya.
“Orangtua mereka juga tidak ingin terjadi perbuatan yang juga tak diinginkan. Jadi itu yang disampaikan,”
Karena itu lanjutnya, perlu dilakukan adalah edukasi kepada para remaja tentang kesiapan untuk menikah. Karena pernikahan dibawah usia yang ditentukan berisiko bagi ibu dan anak.
“Kemudian percekcokan juga bisa terjadi karena masing-masing pihak belum dalam usia matang,” ujarnya
BACA JUGA